Powered By Blogger

Follow my account

Instagram: indriawulann
Facebook: indria wulandari

Kamis, 06 Agustus 2015

Tutorial Hijab Pashmina


Assalamualaikum..
Buat temen2 hijaber lain pasti udah tau tutor ini..
Mau bagi2 lagi aja buat temen2 yg mulai beranjak pakai hijab.. Yuk follow dear.. Ini simple banget koq.. Pashmina yg saya pakai adalah bahan polyester (bahan kusut) uk.standard..
Model ini bisa ga pakai daleman ninja, atau bisa jg pakai ciput atau pakai daleman ninja.. Sesuai selera..
. . . . .

1. Sisi kiri pendek, sisi kanan lbh panjang (sesuai selera).
    Sematkan jarum pentul atau peniti di dagu.

2. Sisi kiri (yg lebih pendek) putar lawan arah (seperti jarum jam 6 ke angka 12)

3. Sisi kanan (yg lebih panjang) putar ke kiri.

4. Rapihkan

5. Sematkan jarum pentul

Done... Simple kan 😊..
Model ini bisa dipakai bahan apapun.. Take care dear 😙 #tutorialhijabindriawulann #hijabskirt #hijabtutorial #ootdindonesia #ootdhijab #ootdhijabindo #hijabootdindo #hijabindonesia #ootdindo

Tutorial hijab segiempat





Tutorial Segiempat



Selamat mencobaaa :")

Minggu, 16 November 2014

Pantai

Gak perlu mahal untuk refreshing.. Liburan kemarin cukup terhibur dengan pemandangan indah di Pantai... Kalo menurutmu Liburan yg paling enak kemana?



Kamis, 23 Oktober 2014

Bolehkah Wanita Haid Ikut Ta’ziyah (melayat)

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ustadz atau ustadzah, saya baru mengenal da’wah salaf. Beberapa waktu yang lalu, secara tidak sengaja saya mengikuti dauroh di masjid UGM kemarin. Saya ditanya bude saya, bolehkah wanita yg sdg haidl ikut ta’ziyah, tapi hanya datang ke rumah yang sedang ditimpa musibah, tidak sampai ikut ke pemakaman. Jazakumullohu khoiron katsir atas jawabanya.



Jawaban:

Kepada Ukhti Ummu Izzah, Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad. Amma ba’du.

Sebelumnya, kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Tidak ada yang patut kita ucapkan selain rasa syukur kepada Allah atas anugerah-Nya kepada hati kita yang telah jatuh cinta dengan manhaj Salaf, ridhwanullaahi ‘alaihim ajma’iin. Saudariku, kedudukan seorang wanita muslimah yang shalihah dalam pandangan salafush shalih adalah sangat terhormat. Karena dia adalah penanggung jawab ketenteraman rumah suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika wanita tersebut adalah wanita yang memahami seluk beluk ajaran agama-Nya. Sebagaimana yang ada pada diri Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha yang telah berjasa besar menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Sehingga beliau tercatat sebagai salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Semoga Allah mengaruniakan kepada wanita-wanita muslimah di negeri kita dan di seluruh negeri kaum muslimin sikap tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya dan senantiasa menjaga kehormatan mereka.

Adapun yang ukhti tanyakan tentang hukum wanita mengikuti ta’ziyah padahal dia sedang haidh, maka sebatas yang kami ketahui seorang wanita yang haidh atau nifas (pendarahan karena melahirkan) itu dilarang untuk melakukan beberapa hal yaitu: sholat atau thawaf di Ka’bah, berpuasa dan berhubungan suami istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sholat tidak akan diterima tanpa suci.” (HR. Muslim)

Thawaf juga tidak boleh karena Nabi menyebut thawaf termasuk sebagai sholat. Beliau bersabda, “Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan bercakap-cakap di dalamnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, Shahih Jami’ush Shaghir no. 3954, Al Wajiz, hal. 38).

‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami pun diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa (di hari lain) dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ sholat.” (Muttafaq ‘alaih)

Sedangkan larangan berhubungan intim bagi wanita haidh terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah apapun kecuali hubungan intim.” (HR. Muslim, dll Shahih Jami’ush Shaghir 527, Al Wajiz, hal. 52)

Adapun larangan bagi kaum wanita dan juga kaum pria ketika terjadi musibah kematian di antara mereka ialah:

Meratapi mayit (niyahah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis.” (HR. Muslim, Ash Shahihah 734, Al Wajiz, hal. 162).
Menampar-nampar pipi dan merobek-robek kain pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Mencukur rambut karena tertimpa musibah. Sahabat Abu Musa mengatakan, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaaliqah, haaliqah dan syaaqqah.” (Muttafaq ‘alaih). Shaaliqah adalah perempuan yang menangis dengan keras-keras. Haaliqah adalah perempuan yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah, sedangkan Syaaqqah adalah wanita yang menyobek-nyobek pakaiannya karena tidak terima dengan ketetapan takdir dari Allah (lihat Al Wajiz, hal. 162, Taisirul ‘Allaam, I/319).
Mengurai atau mengacak-acak rambut. Hal ini berdasarkan salah satu isi janji setia kaum wanita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, “(Kami berjanji) untuk tidak mengacak-acak rambut (ketika tertimpa musibah).” (HR. Abu Dawud, Al Jana’iz, hal. 30, shahih, lihat Al Wajiz hal. 162).
Sedangkan amalan yang sangat dianjurkan adalah menyolati jenazah dan mengikuti iringan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyolati jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya maka dia mendapat pahala satu qirath. Dan apabila dia juga mengiringinya maka dia mendapat pahala dua qirath” Ditanyakan kepada beliau, “Apa maksud dari dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil dari keduanya (satu qirath) ialah serupa dengan besarnya Gunung Uhud.” (HR. Muslim). Akan tetapi keutamaan mengikuti iringan jenazah ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, bukan bagi kaum perempuan. Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Kami (kaum wanita) dilarang untuk mengikuti iringan jenazah namun beliau tidak keras dalam melarangnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dan termasuk amalan yang disyariatkan ialah melakukan ta’ziyah. Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah sehingga akan meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad jayyid, Ensiklopedi Muslim, hal. 391). Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan nasihat dan ucapan yang baik kepada keluarganya, semacam mengatakan, “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181, Ukhti juga bisa mendapatkan bimbingan audio visual penyelenggaraan Jenazah di dalam VCD Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah yang diterbitkan oleh saudara-saudara kami yang tergabung dalam Al Markaz production, semoga Allah mengganjar mereka dengan pahala sebesar-besarnya).

Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu:

Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid.

Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat.

Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’ (konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram.

Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga-tetangganyalah yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll). Sunnah inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i rahimahullah (lihat Al Munakhkhalah, hal. 66). Imam Asy Syafi’i sendiri tidak menyukai adanya berkumpul di rumah ahli mayit ini, seperti yang beliau kemukakan dalam kitab Al Umm, sebagai berikut, “Aku tidak menyukai ma’tam, yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 248, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Mazhab Syafi’i, hal. 18). Lalu apa yang harus dilakukan? Imam Syafi’i mengatakan, “Dan aku menyukai, bagi jiran (tetangga) mayit atau sanak kerabatnya, membuatkan makanan untuk keluarga mayit, pada hari datangnya musibah itu dan malamnya, yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, dan amalan yang demikian itu adalah sunnah (tuntunan Nabi).” (Asy Syafi’i, Al Umm, juz 1, hal. 247, dicuplik dari Tahlilan dan Selamatan Menurut Madzhab Syafi’i, hal. 27). Lihatlah keadaan sebagian orang yang mengaku bermazhab Syafi’i di negeri ini yang tenggelam dalam penyimpangan dari Sunnah Nabi ini, jauh sekali mereka dengan ajaran gurunya. Wallaahul musta’aan.

Dan apabila mayit telah dikuburkan maka kaum wanita dilarang sering-sering melakukan ziarah kubur. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat (dalam riwayat lain: Allah melaknat) para wanita yang sering berziarah kubur (zawwaraatul qubur).” (HR. Tirmidzi II/156 dan Ibnu Majah I/478) (lihat Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, Al Munakhkhalah, hal. 66).

Adapun apabila hal itu dilakukan oleh kaum wanita tidak secara berulang-ulang maka para ulama berselisih pendapat; ada yang memakruhkan (hadits di atas adalah salah satu dalil mereka) dan ada yang membolehkan (mereka berdalil dengan perbuatan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman). ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Ya, dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dan dishahihkan Adz Dzahabi) (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 394)

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah ziarah kubur bagi wanita para ulama terbagi menjadi 4 pendapat, ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan dan ada yang menyunahkannya. Dan dalam hal ini Syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat yang mengharamkan.

Sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (penelitian) seperti Al Qurthubi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga dipilih oleh Imam Al Albani (dalam Ahkamul Janaa’iz, hal. 235) ialah mengharamkan wanita sering-sering berziarah kubur namun beliau juga mengatakan bahwa pada asalnya wanita juga disunahkan berziarah berdasarkan keumuman hadits. Adapun teks riwayat hadits di dalam kitab-kitab Sunan yang menceritakan bahwa Nabi melaknat Zaa’iraatul Qubur (artinya: para wanita peziarah kubur, tidak menunjukkan makna sering) adalah riwayat yang mungkar dan lemah karena di dalam rantai periwayatannya ada seorang periwayat yang bernama Abu Shalih bekas budak Ummu Hani’ bintu Abu Thalib yang bernama Badzam atau Badzan dan dia adalah periwayat yang dha’if/lemah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkamul Janaa’iz.

Larangan lainnya adalah menyembelih hewan di atas kubur berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada penyembelihan di atas kubur di dalam Islam.” Wallahu a’lam. (lihat Al Munakhkhalah An Nuniyah, hal. 66, Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal. 179, silakan baca pula Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah karya Syaikh Ali bin Hasan penerbit Putsaka Imam Bukhari).

Nah, berdasarkan hadits-hadits dan keterangan-keterangan para ulama yang kami ketahui ini ternyata tidak disebutkan adanya larangan bagi kaum wanita yang haidh untuk ikut berta’ziyah. Sehingga pertanyaan Bude Ukhti tersebut sudah terjawab; bahwa sekedar mengunjungi rumah orang yang ditimpa musibah untuk menghiburnya (ingat ya, bukan untuk berkumpul-kumpul dan bukan untuk mengikuti jamuan makan di sana) maka hal itu diperbolehkan bagi wanita haidh berdasarkan dalil-dalil umum yang ada. Dan perbuatan wanita tersebut untuk tidak mengikuti sampai pemakaman adalah sudah benar, sebagaimana penjelasannya sudah disampaikan di depan.

Alhamdulillah. Dan apabila ada pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini maka kami siap untuk rujuk kepada al haq. Karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawaab. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.

***

Penanya: Ummu Izzah
Dijawab oleh: Ustadz Abu Muslih Ari Wahyudi

Rabu, 22 Oktober 2014

Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

Pertanyaan:

Assalamualaikum ww
Ustadz,, ana mau tanya …. amalan amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid ??
Jazakillah khoir ustadz ..

Jawaban

Wa alaikumus salam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan. Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam firman-Nya,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)

Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.

Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah. Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah. Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat, diantaranya;

Pertama, shalat

Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Kedua, puasa

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas.

Ketiga, thawaf di ka’bah

Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Keempat, menyentuh mushaf

Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kelima, I’tikaf

Inilah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh puasa.

Pendapat yang berbeda dalam hal ini adalah madzhab Zahiriyah.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan I’tikaf. Dalilnya, firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43).

Keenam, hubungan intim

Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

Selain enam jenis ibadah di atas, masih banyak amalan ibadah yang bisa dilakukan wanita haid. Diantaranya,

Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf. InsyaaAllah, ini pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran.
Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.
Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.
Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.
Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.

Allahu a’lam
http://www.konsultasisyariah.com/amalan-wanita-haid/
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Selasa, 21 Oktober 2014

Mengenakan Lensa Kontak Dalam Islam



Ustadz, apa hukumnya memakai kontak lens berwarna untuk mendapatkan mata yang lebih indah, apakah sama dengan menyambung rambut atau sama dengan memakai make-up

Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Inti jawabannya bahwa pada hakikatnya pemakaian kontak lens itu dibolehkan, walaupun tujuannya untuk kecantikan atau memperbaiki penampilan. Namun hukumnya akan berubah sesuai dengan keadaannya yang mengikutinya.
Melihat sebuah ketulusan

Rincian Jawaban :
A. Pendahuluan
Saat ini sudah tidak dipungkiri lagi bahwa memakai kontak lens memang banyak dilakukan orang, bukan karena ada masalah dengan penglihatan, tetapi semata-mata hanya untuk menambah kecantikan. Sebab kontak lens itu bisa menimbulkan efek warna tertentu yang akan membuat penampilan mata jadi berbeda.
Maka boleh dibilang bahwa penggunaan kontak lens dalam banyak kasus bisa dianggap merupakan salah satu teknis berdandan atau berhias. Walau masih tetap ada mereka yang memakai kontak lens semata-mata karena urusan teknis gangguan pada mata.
Kalau kita renungkan, ada sedikit kemiripan dengan penggunaan kaca mata. Pada awalnya kaca mata itu digunakan dengan alasan teknis, yaitu mengatasi masalah pada mata. Tetapi saat ini, fungsi kaca mata nampaknya sudah jauh melewati urusan teknis, dan masuk ke wilayah estetika, penampilan dan style. Karena kaca mata dalam beberapa kasus memang bisa membuat penampilan seseorang semakin nampak berbeda.

B. Hukum Memakai Kontak Lens Untuk Perhiasan
Untuk membahas hukum memakai kontak lens dengan tujuan perhiasan, kita perlu membahas terlebih dahulu hukum berhias itu sendiri. Dalam kajian tentang hukum berhias, ada yang halal dan ada yang haram. Dan ada juga yang masih jadi perdebatan para ulama tentang hukumnya.
Setelah itu baru kita bahas, apakah pemakaian kontak lens itu termasuk yang dihalalkan atau diharamkan.

C. Dalil Yang Mendasari Hukum Berhias
Pada dasarnya berhias itu hukumnya dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT :
قُل مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf : 32)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau berikut ini :
مَنْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ نِعْمَةً فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ

Siapa orang yang Allah berikan kepadanya suatu kenikmatan, maka sungguh Allah suka melihat tanda atas nikmat yang diberikannya itu. (HR. Ahmad)
كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَل يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيُسَوِّي لِحْيَتَهُ وَشَعْرَهُ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ . وَأَنْتَ تَفْعَل هَذَا ؟ قَال : نَعَمْ إِذَا خَرَجَ الرَّجُل إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang shahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca dengannya, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya,”Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?”. Beliau menjawab,”Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam’ani)

Dalil-dalil di atas merupakan petunjuk tentang dibolehkannya seseorang memakai pakaian yang bagus dan indah, atau berhias dengan penampilan yang menarik.

D. Berubahnya Hukum Berhias Berdasarkan Banyak Faktor
Namun dalam kasus per kasus, berhias akan menjadi berbeda-beda hukumnya, terkadang wajib, sunnah, makruh atau haram, sesuai dengan 5 hukum fiqih, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
1. Wajib
Berhias yang wajib antara lain berpakaian yang menutup aurat, khususnya wanita di depan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya. Dan secara umum, semua laki-laki pun wajib menutup auratnya di depan orang.
Berdandan juga menjadi wajib hukumnya tatkala seorang suami memerintahkan istrinya untuk berhias untuk dirinya, karena hal itu merupakan hak dari seorang suami atas istrinya.
2. Sunnah
Berhias yang hukumnya sunnah adalah ketika akan menghadiri shalat Jumat, atau shalat Idul Fithr dan Idul Adha, dan shalat lainnya.
Hal itu dilakukan dengan cara mandi, menggosok gigi, memotong kuku, memakai wewangian yang harum dan baik, dan mengenakan pakaian yang terbaik.
Para ulama juga menyunnahkan untuk berhias pada setiap kesempatan pertemuan dan berkumpul dengan banyak orang.
3. Mubah
Berhias yang mubah tentu yang tidak melanggar ketentuan, serta tidak ada keharusan untuk melakukannya.
4. Makruh
Di antara contoh berhias yang hukumnya makruh misalnya mengenakan pakaian muashfar dan muza’far bagi laki-laki.
5. Haram
Berhias yang haram cukup banyak contohnya. Di antara yang bisa dijadikan contohya adalah menyambung rambut, sebagaimana yang sering kita dengar atau dibilang orang. Pertanyaan Anda di atas adalah ingin mengaitkan hukum memakai kontak lens dengan hukum berhias, khususnya keharaman menyambung rambut.

E. Menyambung Rambut Yang Diharamkan
Memang kita umumnya sering mendengar fatwa tentang haramnya menyambung rambut. Namun sebenarnya kalau kita lakukan telaah fiqih yang lebih mendalam, kita akan menemukan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku, dimana tidak semua apa yang disebut dengan menyambung rambut itu termasuk haram.
Yang disepakati umumnya oleh para ulama tentang keharaman menyambung rambut adalah bila sambungan itu terbuat dari rambut manusia (adami). Sedangkan bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama berbeda pendapat.
1. Jumhur Ulama
Jumhur fuqaha termasuk di dalamnya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram. Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang perempuan.

Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits nabawi berikut ini :
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain hadits di atas, para ulama juga mengharamkannya dengan dasar hadits yang lain :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram.

Dan juga ada hadits lainnya lagi yang tegas mengharamkan seseorang menyambung rambut dengan rambut manusia.
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut). (HR Bukhari dan Muslim).
زَجَرَ النَّبِىُّ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi SAW melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR. Muslim)

2. Pendapat Sebagian Al-Hanabilah
Namun ternyata ada juga sebagian pendapat yang masih membolehkan seorang wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut manusia (adami), yaitu satu qaul (pendapat) dari sebagian ulama Al-Hanabilah.
Namun mereka mensyaratkan hal itu harus dengan seizin suaminya. Pendapat ini mengisyaratkan –wallahua’lam- bahwa ‘illat dari diharamkannya menyambung rambut buat wanita adalah bab penipuan. Maksudnya, seorang wanita diharamkan menipu suaminya, seolah-olah rambutnya lebat dan bagus, pahala rambut itu hanyalah rambut palsu.
Ada pun bila suami sudah tahu bahwa rambut itu hanyalah rambut palsu dan bukan rambut asli, maka ‘illat keharamannya sudah tidak ada lagi. Sehingga dalam pandangan mazhab ini, hukumnya tidak haram, asalkan semua dilakukan untuk dan atas permintaaan atau izin dari suaminya.

F. JUMHUR ULAMA : Menyambung Rambut Buatan Tidak Haram
Yang dimaksud dengan rambut buatan adalah selain rambut manusia dan hewan. Dalam hal ini kita juga menemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama :
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah, dan juga Al-Hanabilah dalam mazhabnya, serta pendapat Al-Laits, Abu Ubaidah dan juga pendapat para ulama lainnya, menegaskan bahwa selama rambut yang digunakan bukan rambut manusia atau hewan, tetapi rambut buatan, entah dari plastik, nilon atau sutera, maka hukumnya tidak dilarang.
Dasarnya adalah atsar dari Aisyah radhiyallahuanha yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW

Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,
قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ

Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya).
Maka hukumnya tidak termasuk yang dilarang. Rambut tiruan yang terbuat dari bulu hewan, atau memang buatan pabrik yang berbahan plastik dan bahan-bahan lainnya, para ulama tidak mengharamkannya.

2. Pendapat Al-Malikiyah
Pendapat Al-Malikiyah dalam masalah rambut buatan sama sama dengan pendapat mereka ketika menggunakan rambut manusia dan hewan, yaitu mereka tetap bersikeras untuk mengharamkan seorang wanita menyambung rambut, apapun bahannya.
Al-Albani mengatakan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang dengan dasar hadits berikut ini :
جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).
Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut.


G. KESIMPULAN
Dari telaah kita atas hukum menyambut rambut di atas, maka kita bisa ambil beberapa poin kesimpulan, yaitu :
1. Kontak les memang sering digunakan selain untuk mengatasi masalah gangguan pengihatan, juga digunakan sebagai perhiasan.
2. Hukum berhias pada dasarnya ada boleh, namun sesuai dengan keadaannya, maka ada yang hukumnya haram, makruh, mubah, bahkan sunnah dan wajib.
3. Menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia, oleh jumhur ulama tidak dikatakan haram. Hanya beberapa orang yang mengatakan haram.
4. Maka kalau pemakaian kontak lens diharamkan karena didasarkan kepada haramnya menyambung rambut, tentu tidak tepat, mengingat hukum menyambung rambut sendiri dihalalkan jumhur ulama bila bukan dengan rambut manusia.

Jadiiiiiii.. Kalau menurut aku pribadi adalah tergantung dari ijab (niat) awalnya memakai softlence itu sendiri..
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

share from:http://www.rumahfiqih.com

25 Istilah Psikologi yang Harus Kamu Ketahui

Haaiii,, Haaaiiiiiiiiiiiiii..

Seperti yang kita ketahui, ilmu Psikologi memiliki tiga fungsi. Salah satunya adalah Menjelaskan. Maksudnya adalah, ilmu psikologi mampu menjelaskan apa, bagaimana, dan mengapa suatu tingkah laku bisa terjadi. Hasilnya penjelasan berupa deskripsi atau bahasan yang bersifat deskriptif.

Nah, berdasarkan fungsi ilmu psikologi tersebut muncul istilah-istilah dari ilmu psikologi yang menjelaskan tentang apa, bagaimana dan mengapa suatu tingkah laku bisa terjadi. Berikut beberapa istilah diantaranya :

Amimism adalah istilah untuk menyebut kesalahan logika yang terjadi pada anak-anak, menganggap benda mati memiliki perasaan dan motif.

Arctophile adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kesukaan/mengkoleksi pada boneka beruang (Teddy Bears).

Avoidant adalah istilah untuk menyebut perasaan tidak percaya diri dan sangat sensitif terhadap hal-hal yang negatif, takut dinilai, dikritik dan dipermalukan.

Cellanoma adalah dorongan untuk mengambil ponsel kamu setiap kali orang lain melakukan hal itu
Hayo... siapa diantara yang sedang membaca ini yang mengalami Cellanoma, ngaku... tulis di kotak komentar ya, hehe

Cotard's Syndrome adalah keadaan gangguan jiwa dimana si penderita mempercayai bahwa dia sudah mati
whaaat.....??? ckckk, ternyata ada ya yang mengalami sindrom seperti ini. Prihatin... T_T

Cyber-Love adalah Pola kedekatan yang terjalin dari hubungan yang tercipta dalam sosial media atau interaksi cyber lainnya.

Dysania adalah keadaan di mana seseorang sulit meninggalkan tempat tidurnya saat pagi hari.
Hayooo.... siapa yang tadi pagi mengalami Dysania? hehehe...

Eccedentesiast adalah istilah untuk seseorang yang menyembunyikan rasa sakit mereka di balik senyumnya

Hipotimia adalah keadaan seseorang yang selalu murung dan sedih, selalu mengeluh dan tak punya semangat.

Librocubicularist adalah sebutan untuk seseorang yang suka membaca di tempat tidur.
Inii... gua banget, hohoho...

Lychnobite adalah sebutan untuk orang yang bekerja di malam hari dan tidur di siang hari.

Mondegreen adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan ketika kamu salah dengar lirik lagu.
Ternyata menurut ilmu psikologi ada juga ya istilah untuk menyebut ketika seseorang salah mendengar lirik lagu. Makin cinta deh sama ilmu Psikologi ^_^

Munchausen adalah gangguan yg menggambarkan seseorang yang berpura-pura menjadi sedih/sakit utk mendapatkan perhatian dari orang lain
hmm... heran juga, kok ada yang yang bertingkah seperti itu...

Mythomania adalah penyakit bohong yang dilakukan secara terus-menerus tapi penderitanya tidak mempunyai rasa bersalah apapun.

Nyctophilia adalah sebutan untuk seseorang yang menyukai kegelapan atau saat malam hari.
Sepertinya saya termasuk, tapi kurang yakin juga sih...

Proprioception (kesadaran tubuh) adalah kemampuan otak untuk mengetahui letak bagian tubuh kita tanpa perlu melihatnya.

Retrouvailles adalah istilah untuk menyebut perasaan bahagia seseorang ketika akhirnya bertemu kembali dengan seseorang setelah sekian lama.
Aku yakin, diantara yang sedang membaca tulisan ini ada yang pernah mengalami Retrouvailles ini.

Rhotascim adalah istilah medis untuk orang yang kesulitan mengucapkan huruf 'R' (cadel)

Sindrom Narcolepsy merupakan serangan tidur mendadak tanpa tanda-tanda mengantuk.
Sleep Related Eating Disorder adalah istilah untuk orang yang kerap terjaga tengah malam untuk makan makanan kecil/ringan (snack) lalu tidur kembali.

Sleepwalking atau disebut somnambulisme adalah yang kita kenal dengan tidur sambil berjalan. Penyebabnya bisa gen, lingkungan atau medis.

Somniloquy adalah istilah untuk orang yang memiliki kebiasaan berbicara saat tertidur.
Oh, kalau di bahasa Sunda yang seperti ini disebutnya ngalindur...

Spotlight Effect adalah ketika kamu merasa seseorang sedang memerhatikan kamu.
Sepertinya, menurutku... hampir setiap orang pernah mengalami yang namanya Spotlight Effect ini deh...

Patah hati ternyata bisa menjadi penyebab orang meninggal lho... Nama penyakitnya atau istilah untuk keadaan tersebut adalah Stress Cardiomyopathy.
Jadi ingat kisah Laila dan Majnun...

Textiety adalah rasa resah dan tidak tenang ketika kamu tidak menerima atau mengirim pesan singkat atau SMS

Itulah 25 istilah dalam ilmu psikologi yang harus kamu ketahui... .


http://deebacalah.blogspot.com/2013/12/25-istilah-psikologi-yang-harus-kamu.html

Sabtu, 18 Oktober 2014

MAGIC! - Rude

"Berjuta Rasanya - Tere Liye"

Sinopsis "Berjuta Rasanya - Tere Liye" (direkomendasikan)


Judul : Berjuta Rasanya
Genre : Romantis, Fiksi
Penulis : Tere Liye
Penerbit : Mahaka Publishing
ISBN : 978-602-9474-03-9
Halaman : vi + 205 hal






Semua sudah pasti tahu dong sama om Tere Liye, penulis inspiratif yang telah menerbitkan beberapa belas buku di Indonesia. Kali ini saya akan memberikan gambaran tentang salah satu karyanya yang berjudul “Berjuta Rasanya”. Buku ini berisikan 15 cerita pendek tentang dunia cinta yang mengharu biru.

Langsung saja masuk ke cerita pertama yang berjudul “Bila Semua Wanita Cantik”. Mengisahkan dua orang perempuan yang merasa dirinya memiliki kekurangan. Perempuan pertama bertubuh gendut bernama Vin dan Josephine yang bertubuh kurus dan memiliki banyak jerawat.
Quote keren yang ada di cerita ini :
Cantik itu relatif.
Seseorang yang mencintaimu karena fisik, maka suatu hari ia juga ajan pergi karena alasan fisik tersebut. Seseorang yang menyukaimu karena materi,  maka suatu hari juga ia akan pergi karena materi. Tetapi seseorang yang mencintaimu karena hati, maka ia tidak akan pernah pergi! Karena hati tidak pernah mengajarkan tentang ukuran relatif lebih baik atau lebih buruk.

Cerita kedua berjudul “Hiks, Kupikir Kau Naksir Aku”. Ini bercerita tentang ke-GR-an yang melanda seseorang jika sedang jatuh cinta. Menganggap setiap kejadian kecil adalah pertanda besar.
Kata-kata yang wah banget di pikiran aku:
Ya Tuhan, aku sempurna tertikam oleh ilusiku sendiri. Pengkhianatan oleh hatiku yang sibuk menguntai simpul pertanda cinta.

Cerita ketiga berjudul “Cinta Zooplankton”. Sebuah kisah tentang persahabatn, di mana seorang perempuan bernama Ayu yang mau saja dibodohi oleh Topan, dan sahabatnya Dian yang selalu menasehati Ayu dalam urusan cinta. Dian pun memberikan julukan untuk Topan, yaitu Hiu yang berada di piramida makanan teratas, sedangkan Ayu tepat berada di strata terbawah yaitu zooplankton. Dian yang berpikiran bahwa Topan tidak akan berubah, kaget setelah beberapa tahun tidak bertemu dengan Ayu yang ternyata telah menikah dengan Topan.
Kata-kata yang menghentakkan perasaanku :
Tentu saja semua orang bisa berubah. Tentu saja cinta yang besar bisa menjadi energi utnuk membuat perubahan tersebut.

Cerita keempat berjudul “Cintanometer”. Mengisahkan tentang sebuah tempat yang memiliki ilmu pengetahuan yang luar biasa hebatnya. Suatu hari, karena angka pernikahan anak muda turun amat tajam, maka dibuatlah sebuah alat pendeteksi cinta yaitu cintanometer. Namun dampak buruk yang didapatkan oleh alat ini adalah ketiadaan romantisme cinta, hidup mereka menjadi sistematis, terukur, dan tidak menarik lagi. Tidak ada yang memahami arti cinta sesungguhnya.
“Cinta adalah urusan langit dan tidak sepantasnya mereka mencoba mengakalinya.”

Cerita kelima adalah “Harga Sebuah Pertemuan”. Cerita ini sangat menarik dan menakjubkan karena hanya keinginan untuk bertemu. Silahkan baca sendiri bukunya jika penasaran.

Cerita keenam adalak “Kotak-kotak Kehidupan Andrei”. Cerita ini bikin aku penasaran sampai sekarang. Kisah yang unik dan menarik, dikemas dalam kata-kata yang cantik.
Quote terakhirnya dalam cerita ini:
“Nak, apakah ada yang pernah berpikir hidup ini bukan soal pilihan? Karena jika hidup hanya sebatas soal pilihan, bagaimana caranya kau akan melanjutkan hidupmu, jika ternyata kau adalah pilihan kedua atau berikutnya bagi orang pilihan pertamamu?”

Cerita ketujuh berjudul “Mimpi-mimpi Laila-Majnun”. Kalian pasti sudah mempunyai gambaran tentang kisah ini.

Lanjut cerita kedelapan berjudul “Kutukan Kecantikan Miss X”. Siapapun yang melihat parasnya yang elok, maka akan jatuh cinta kepadanya hingga tak sadar bahwa bukan hanya wanita itu saja yang ada di dunia.

Lanjut cerita kesembilan berjudul “LOVE ver 7.0 & MARRIED Ver 9.0”, cerita ini merupakan sambungan dari cerita “Cintanometer”.

Cerita kesepuluh berjudul “Kupu-kupu Monarch”. Kisah legenda tentang cinta sejati yang rela berkorban, namun dikhianati. Kisahnya agak tragis sih, namun memberikan pelajaran yang hebat.
Pasangan-pasangan lain hari ini juga berpisah karena alasan-alasan yang sepele. Bosan. Merasa terkekang. Merasa pasangannya sudah berubah. Atau bahkan hanya karena alasan-alasan yang dicari. Apakah itu cinta kalau kau setiap saat bisa jatuh cinta lagi dengan gadis lain? Dengan pemuda lain? Esok lusa, alasan mereka berpisah akan  semakin sepele. Bahkan mungkin mereka tidak perlu alasan lagi untuk berpisah.

Cerita kesebelas berjudul “Joni dan Doni”, dua kisah yang berbeda tapi memiliki akhir yang sama, sama-sama tragis dan menyedihkan.

Cerita keduabelas berjudul “Kutukan Kecantikan Miss X-2”, sambungan dari cerita “Kutukan Kecantikan Miss X”.

Cerita ketigabelas berjudul “Lili dan Tiga Pria”. Wah, kisahnya unik dan menakjubkan. Silahkan baca sendiri ya. (Biar penasaran).

Cerita keempat belas berjudul “Pandangan Pertama Zalavia”. Sebuah kisah yang diawali mas kecil, dan diakhiri tentang tragisnya cinta yang dia rasakan ketika dewasa.
“Kakeknya hanya benar satu hal. Hanya satu hal. Kalian tidak memerlukan mata untuk memandang cinta sejatimu. Tidak memerlukan kelopak mata untuk melihatnya. Ia selalu datang, tak pernah tersesat.”
Cerita kelimabelas atau yang terakhir berjudul “Antara Kau dan Aku”. Mengajarkan kita untuk belajar berani dan jangan membohongi diri sendiri.

Dan saya merekomendasikan Anda semua untuk membaca cerita di novel ini. Karena memberikan banyak pelajaran tentang kehidupan cinta yang amburadul tak karuan. Selamat membaca dan menikmati.

Gambar :
http://www.goodreads.com/book/show/13600043-berjuta-rasanya

Wah, Cara Mengetik Bisa Cerminkan Emosi Seseorang?

Wah, Cara Mengetik Bisa Cerminkan Emosi Seseorang?
DREAMERSRADIO.COM - Sebuah program komputer terbaru dapat mengenali emosi seseorang berdasarkan cara memeka mengetik, membuka jalan bagi komputer menjadi lebih pintar dari manusia suatu hari nanti. Konsep ini dinamakan “singularitas” seperti yang dilansir foxnews.com.
Dalam sebuah studi terbaru, para peneliti melakukan uji coba dengan menggunakan sekelompok orang sebagai sampel untuk mengetik sebuah kalimat, lalu menganalisanya apakah apakah mereka dapat mengidentifikasi ketujuh emosi yang berbeda; bahagia, takut, marah, sedih, jijik, malu, dan bersalah.
“Jika kita bisa membangun sisitem yang cukup cerdas untuk berinteraksi dengan manusia yang melibatkan emosi, menggunakan mesin bisa lebih efektif dan ramah,” jelas para peneliti dari Islamic University of Technology di Bangladesh.
Program komputer ini dapat diterapkan dalam sistem belajar online. Dengan begitu pengajar dapat mengubah tampilan, gaya mengajar, dan isi materi yang sesuai dengan dengan keadaan emosi muridnya.
Para peneliti menggunakan software khusus yang dapat merekan setiap tekanan yang dihasilkan pada kerboard oleh penggunanya. Mereka kemuadian mengambil 19 atribut kombinasi tombol dari data yang dikumpulkan. Beberapa atributnya adalah kecepatan mengetik dalam interval lima detik dan waktu yang diperlukan untuk menekan dam melepaskan tombol saat mengetik.
Wah menarik sekali ya Dreamers ^^

https://id.berita.yahoo.com/wah-cara-mengetik-bisa-cerminkan-emosi-seseorang-091800840.html